Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Pemkab Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Layanan Publik

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan.
Padahal, sengketa tapal batas itu telah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengeluarkan putusan sela dalam perkara Nomor: 10-PS/PUU-XXII/2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Kutim, Januar Bayu Irawan mengatakan Pemkab Kutim menghormati sepenuhnya isi putusan sela yang telah ditetapkan MK.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang, dengan batas waktu paling lama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
“Pemkab Kutim akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan para pihak terkait untuk menindaklanjuti amanat putusan sela tersebut. Prinsip kami adalah mengedepankan musyawarah dan saling menghormati antar pemerintah daerah,” ujar Januar, Senin (20/5/2025).
Selain itu, Januar juga menegaskan upaya pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya yang berasal dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, telah diinisiasi sejak tahun 2017.
Menurutnya, pemekaran ini bertujuan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan layanan publik, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi tata kelola pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Januar menekankan putusan sela MK tidak serta-merta membatasi kegiatan pembangunan di wilayah yang disengketakan.
“Putusan MK bukan berarti Pemkab Kutim dilarang berbuat sesuatu, apalagi dalam hal pembangunan daerah. Kami tetap menjalankan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut karena kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Pemkab Kutim tetap optimistis wilayah yang menjadi objek sengketa akan tetap berada dalam administrasi Kutai Timur.
Namun, Pemkab juga berkomitmen menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun Pemerintah Pusat.
“Kami akan tetap bersikap terbuka, menjunjung tinggi penghormatan antar pemerintah daerah, serta berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur konstitusional dan dialog konstruktif,” pungkas Januar.
Reporter : Asmiranda