Bupati Kutai Timur Tekankan ASN P3K Bekerja Disiplin dan BerAKHLAK
SANGATTA, deltamahakam.co.id – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan perjanjian kerja tahap kedua formasi tahun 2025 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (10/10/2025).
Ardiansyah menegaskan pentingnya disiplin, loyalitas, dan etos kerja bagi seluruh ASN P3K. Ia mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang harus bekerja berdasarkan aturan, bukan atas kehendak pribadi. “Begitu status ASN melekat, maka seluruh tindakan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: T-800.1.1.3.2/16357 s.d. 16747/BUP, masa perjanjian kerja ASN P3K Kutim ditetapkan terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030. Dalam keputusan tersebut jdijelaskan bahwa pegawai yang bersangkutan berhak menerima gaji serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan ini merupakan hasil seleksi dan evaluasi yang ketat sesuai aturan pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa ASN P3K memiliki tanggung jawab yang sama dengan ASN PNS dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan. “Jangan bekerja sesuka hati, jadilah aparatur yang berintegritas, disiplin, dan profesional,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ardiansyah juga menekankan bahwa ASN merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat yang wajib menaati seluruh regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Bupati.
Terkait kesejahteraan, Bupati menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 Tunjangan Kinerja (TPP) bagi ASN P3K akan disesuaikan dengan kelas jabatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai ini menjadi pedoman bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional.
“ASN harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas, berkompeten, dan mampu bekerja sama secara harmonis. Jangan mudah mengeluh, dan teruslah belajar untuk meningkatkan kemampuan,” pesan Ardiansyah.
Dirinya berharap momentum pelantikan ini menjadi awal pengabdian yang lebih baik bagi ASN di Kutim. “Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan berakhlak. Jadikan diri Anda pelayan publik yang loyal terhadap aturan, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.(dm5)








