Mediasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan, Bupati Kutim Singgung Aturan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

KUTIM – Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2022 yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen.
Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan PT Pama Persada Nusantara yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau, perwakilan perusahaan, dan serikat buruh.
Salah satu pokok pembahasan adalah pemberian surat peringatan ketiga (SP3) kepada karyawan PT Pama, Edi Purwanto.
Menurut perwakilan PT Pama, Tri Rahmat, pemberian SP3 tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku karena Edi dianggap tidak hadir dalam waktu tertentu tanpa keterangan yang sah.
“Saudara Edi diberi surat peringatan ketiga karena status kehadiran saudara. Pemberian SP3 ini sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang tepat,” ujarnya.
Namun, Bupati Kutim meminta agar Disnakertrans melakukan penelusuran ulang terhadap seluruh proses penyelesaian kasus untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak terabaikan.
“Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin melihat ada PHK,” tegasnya.
Selain itu, Ardiansyah juga meminta PT Pama mengevaluasi penerapan jam OPA terhadap karyawannya.
Dia menilai penerapan jam OPA tidak dapat dijadikan ukuran kesehatan karyawan dan berpotensi menekan pekerja.
“Saya minta PT Pama Persada melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA. Disnakertrans jalankan tugasnya, dan jangan ada keputusan sebelum ada laporan ke Bupati,” katanya.
Dia juga menekankan agar perusahaan di Kutim lebih mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai amanat perda.
“Sejak kita mengeluarkan perda tahun 2022, sejak saat itu berlaku komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menyebut pihaknya sudah menangani beberapa kasus serupa yang melibatkan PT Pama, termasuk PHK terhadap Heri Irawan yang disertai anjuran untuk dipekerjakan kembali. Namun, anjuran tersebut ditolak perusahaan.
“Kami meminta agar penggunaan jam OPA ditinjau kembali. Memanusiakan manusia itu penting. Banyak hal prinsip dan pribadi yang tidak bisa diukur hanya dengan jam kerja,” ujar Roma. (adv)








