Penerapan Sistem Merit, Manajemen ASN Jadi Lebih Terukur
SANGATTA,deltamahakam-Untuk memastikan jabatan birokrasi di pemerintah diduduki oleh ASN yang profesional dalam artian kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya, penerapan sistem merit bisa jadi solusinya. Sebab sistem ini memudahkan pemerintah daerah dalam manajemen ASN. Serta melahirkan kualitas pegawai yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
“Idealnya sejak 2019 sesuai amanah UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Komisi ASN nomor 9 tahun 2019 tentang Tata cara Penilaian Mandiri (Self Assesment), sistem merit sudah mulai disusun,” kata Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi usai mengikuti video conference Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN dengan sistem merit di kantor BKPP Kutim, Senin (31/1/2022).
Pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala BKPP Misliansyah, Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim Muhammad Hamdan serta beberapa staf BKPP Kutim ini, Rizali menambahkan, banyak indikator yang harus dilengkapi termasuk aturan-aturan serta SDM yang terbatas. Sehingga malah menyebabkan proses input data terlambat.
“Tahun 2022 ini mudah-mudahan bisa diterapkan,” haralnya.
Lebih jauh dijelaskan Rizali, dengan penerapan sistem merit ini, maka kebijakan dan manajemen ASN akan jauh lebih baik. Mulai dari penyediaan formasi jabatan, mutasi, promosi hingga pensiun.
Sementara itu, Kepala BKPP Kutim Misliansyah menjelaskan, ada delapan aspek yang harus dilengkapi dalam penyusunan sistem merit. Seperti mempunyai kebijakan dan program pengembangan karier yang dimulai dari pemetaan talenta pegawai. Analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, kebijakan penggajian, pemberian penghargaan, promosi dan displin.
“Saat ini BKPP Kutim sedang menyusun dan menginput data seluruh ASN, kemudian dimasukkan ke dalam satu bank data. Sehingga jika ada jabatan yang lowong, maka akan cepat diperoleh data ASN yang layak menduduki jabatan tersebut berdasarkan sistem merit yang sudah berlaku,” ujarnya.
Kemudian BKPP akan merekomendasikan nama-nama pegawai yang layak untuk diajukan ke Bupati, selalu Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah. Misliansyah mengatakan sesuai dengan arahan dari KASN bahwa 31 Maret 2022 adalah batas akhir penginputan data untuk ke aplikasi Sipinter (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit). Secara bertahap BKPP Kutim akan melengkapi berkas serta menyusun aturan-aturan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
“Jadi dengan sistem merit ini tidak ada lagi ASN yang terhambat dalam kenaikan pangkatnya. Mutasi dan promosi sudah sesuai prosedur yang baik berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, termasuk waktu pensiun. Semua sudah dalam satu aplikasi,” jelasnya. (kopi4/kopi3)