PPKM Level 3, Kutim Siapkan Tim Assesment dan Gelar Operasi Yustisi
SANGATTA,deltamahakam-Sejumlah kebijakan penanggulangan COVID-19 bakal diterapkan di Kutai Timur (Kutim). Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, 15 Februari 2022.
Oleh Kemendagri, Kutim ditetapkan masuk PPKM level 3 COVID-19. Satgas Penanggulangan COVID-19 Kutim lantas langsung menyiapkan Tim Assesment dan akan segera menggelar operasi yustisi. Targetnya adalah lokasi yang biasa digunakan untuk keramaian atau berkumpul oleh warga. Kebijakan dimaksud disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rapat evaluasi ke-24 Satgas Penganggulangan COVID-19 Kutim, di Kantor BPBD, Selasa (15/2/2022).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD ini disepakati, selain menyiapkan tim assesment dan gelar operasi yustisi, Ardiansyah juga menginstruksikan ke Dinas Kesehatan dan Tim Satgas COVID-19 Kutim untuk meningkatkan capaian vaksinasi. Terutama lansia dan anak usia 6-11 tahun.
Tim assesment yang dibentuk terdiri dari Pemerintah,TNI dan Polri yang bertugas memberikan rekomendasi izin kegiatan yang akan dilakukan masyarakat. Khususnya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan guna mencegah penularan virus COVID-19.
“Intinya setiap kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan harus mendapat persetujuan Tim Assesment,” tegas Ardiansyah yang Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Kutim.
Ardiansyah menjelaskan, operasi yustisi sengaja digelar sebagai bentuk pengawasan tempat-tempat umum dan hiburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya menerapkan pembatasan jumlah pengunjung seperti yang sudah dilakukan di kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Selanjutnya terkait pembatasan pertemuan umum, Ardiansyah meminta Bappeda Kutim mengevaluasi jadwal musrenbang yang sedianya dimulai 23 Februari hingga 11 Maret 2022 nanti.
“Melihat perkembangan situasi terkini, demi efisiensi waktu, saya meminta Bappeda untuk me-reschedul (menjadwal ulang) Musrenbang yang sudah direncanakan. Apakah bisa zonasi wilayah, jadi mengurangi jumlah tim kabupaten yang akan turun di tiap kecamatan,” pintanya.
Menanggapi capaian vaksinasi yang di bawah target Pemerintah Pusat, terutama vaksinasi lansia dan anak, kepada Dinas Kesehatan, Ardiansyah menginstruksikan agar data capaian vaksinasi harus akurat dan “real time”. Sehingga memudahkan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 mencari solusi. Utamanya tentang bagaimana mengakselerasi capaian vaksinasi tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan pesan kepada seluruh camat agar menjaga wilayahnya agar tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 yang tinggi. Tak lupa ia berterimakasih kepada para camat yang sudah bekerja dengan baik, menjaga wilayahnya tetap zona hijau.
“Waspada, jangan sampai masuk ke zona lain, apalagi zona merah,” ujarnya.
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk, per minggu. Serta angka rawat inap di rumah sakit harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun. (kopi4/kopi3)