Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Dukung Yayasan Tiga Pilar-Hadir Perkuat Eksistensi Kesultanan Kutai
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut hangat audiensi Yayasan Tiga Pilar (YTP) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022). Diketahui, tiga pilar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tersebut merupakan kumpulan kerabat keturunan langsung Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Sultan Adji Muhammad Alimuddin dan Sultan Adji Muhammad Parikesit.
Usai pertemuan, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa kedatangan YTP Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura kali ini melaporkan eksistensi keberadaan mereka. Kemudian menjelaskan terkait rencana pembentukan Pemangku Adat dan Budaya Kutai (PABK) di beberapa kabupaten dan kota yang pernah menjadi bagian wilayah Kerajaan Kutai.
“Kedatangan YTP untuk melaporkan eksistensi dan tugas mereka. Kemudian rencana pembentukan kepengurusan di beberapa daerah,” sebutnya.
Jadi nantinya pemerintah daerah, di Pemkab Kutim melalui Bupati membentuk majelis pemilihan yang bertugas memilih PABK. Bupati hanya meresmikan atau melantik, tidak memilih apalagi menunjuk. Karena itu menjadi tugas majelis pemilih. Kemudian hasilnya dilaporkan ke Sultan Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan itu, Adji Pangeran Haryo Kusumo Puger yang mewakili tiga pilar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menjelaskan bahwa YTP bertujuan untuk mempersatukan tiga kerabat kesultanan. Dalam sebuah wadah serta menginventarisasi peninggalan leluhur mereka.
Terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pihaknya mendukung penuh rencana dimaksud. Namun dibalik itu, Puger menegaskan pemerintah harus tetap memperhatikan hak-hak kesultanan yang masih sering dilupakan. Pihaknya meminta pemerintah betul-betul memperhatikan hak ulayat yang ada di wilayah IKN ini.
“Itu yang ingin kita sampaikan kepada yang Pemerintah Pusat supaya bisa memperhatikan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Pangeran Puger menjelaskan, wilayah IKN masih masuk dalam wikayah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang pada zaman dulu pernah menguasai wilayah di tujuh kabupaten kota di Kaltim. Di antaranya adalah Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutim dan Kutai Barat.
“Itu eks swapraja istimewa Kutai. Jadi kami ahli waris ada hak tanah ulayat kami di situ. Kita tidak menuntut banyak yang penting ada dirasakan oleh kami. Yaitu tanah adat yang termasuk tanah ulayat peninggalan nenek moyang kita dari tiga pilar itu tadi,” terangnya. (kopi4/kopi3)