BERITA TERKINIHUKUM&KRIMINALKutai TimurSangatta

Diduga Rudapaksa Anak Kandung, AM Diancam 20 Tahun Penjara

Kejadian tersebut, dilakukan berkali-kali mulai Tahun 2019 hingga 2022, atau kurang lebih berjalan hampir 4 tahun

SANGATTA,deltamahakam.co.id-AM (58) warga Kutim tega merudapaksa anak kandungnya bernama Mawar (nama samaran) akibat tak dapat membendung nafsu birahinya.

Berbekal ancaman akan membunuh dan tidak diberi uang jajan, alhasil Mawar terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya hingga akhirnya berbadan dua.

Kejadian tersebut, dilakukan berkali-kali mulai Tahun 2019 hingga 2022, atau kurang lebih berjalan hampir 4 tahun

Hal tersebut terungkap dalam press release terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kutim di hall Makopolres, Rabu (16/11/2022).

“Dari pengakuan yang kami dapat, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban, selain itu menurutnya (pelaku, red) lebih baik uangnya diberikan kepada korban daripada dihabiskan untuk perempuan lain,” jelas KBO Polres Kutim Iptu Akbar saat memimpin jalannya press release mewakili Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono dihadapan awak media.

Terkait jerat pidana, lanjut Iptu Akbar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHP.

Tak cukup sampai disitu, menurut Iptu Akbar pelaku yang hanya bekerja serabutan tersebut juga akan menerima tambahan ancaman hukuman pidana sebesar sepertiga dari ancaman maksimal pidana akibat kelakuan bejat yang dilakukannya kepada mawar.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda maksimal 300 juta,” tegasnya.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Kutim, AKP Totok, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dikarenakan adanya laporan dari warga.

Kejadian pencabulan ini, terangnya, terjadi dalam kurun waktu mulai tahun 2019 – 2022 dan telah dilakukan berulang kali dengan tempat kejadian perkara di rumah tinggal korban.

“Kejadian itu bermula saat korban masih berusia 16 tahun dan terbongkar akibat adanya aduan dari warga,” tutupnya.(*)

Sumber : Humas Polres Kutim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button