HUKUM&KRIMINALKutai TimurSangatta

6 Orang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Kutai Timur,Spesialis Pencuri HP

Dari dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 22 TKP di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Komplotan pelaku pencuri handphone (HP) dan penadah di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan terpaksa akan menjalani puasa Ramadan di penjara. Pasalnya, para tersangka yang berjumlah 6 orang berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kutai Timur, pada Senin 20 Maret 2023.

Keenam orang tersangka, antara lain ASD alias Acok (27) berperan sebagai pelaku pencuri, MIU alias Ilham (20) dan MRS alias Aan (18) berperan sebagai pelaku penjual serta AJ alias Adin (41), MR alias Rehan (21), DR alias Sogol berperan sebagai penadah.

Pelaku bisa dibilang spesialis pencuri HP yang belakangan marak terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan hingga meresahkan masyarakat.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 22 TKP di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, SH., SIK menerangkan awal penangkaran keenam tersangka. Dikatakan, tiga pelaku pencurian awalnya ditangkap di salah satu rumah warga di Masabang Ujung RT. 05, Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan.

“Setelah ketiga pelaku kita lakukan interogasi, kita mengamankan tiga orang penadah tempat para pelaku menjual hp curiannya,” ucap I Made Jata pada Press Release di Pelataran Polres Kutim, Selasa (21/03/2023).

I Made Jata mengungkapkan bahwa salah satu diantara pelaku merupakan residivis enam kali keluar masuk penjara.

“ASD alias Acok ini adalah residivis enam kali, sekarang ke tujuh kalinya ditangkap dengan kasus yang sama (pencurian), padahal baru bebas pada Februari 2022 lalu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara selalu memantau rumah dengan kondisi pintu terbuka yang terlihat sepi. Termasuk warung-warung yang terdapat HP dicas tanpa pengawasan.

“Melihat kondisi aman, pelaku kemudian mengambil HP yang sedang dicas itu. Hasil curiannya dijual dengan harga miring, mulai Rp 800-900 ribu,” paparnya.

Terkait hal tersebut, pihak terus mendalami kasus tersebut, diindikasikan ada TKP lain dan memang banyak laporan untuk kasus pencurian yang masuk.

“Kami himbau masyarakat agar tidak asal membeli HP. Meskipun dengan harga murah, tanpa kelengkapan kotaknya. Bagi yang merasa kehilangan HP, diimbau datang ke polres Kutim dan membawa kotak HPnya untuk di cocokkan nomor imeinya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :

24 (Dua puluh empat) buah handpone berbagai merk.
1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor lengkap dengan Motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Para pelaku, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button