Faizal Rachman Minta Pengawasan Terhadap Kinerja Koperasi di Kutim Lebih Diperketat

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti pentingnya memperketat pengawasan terhadap kinerja koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menekankan perlunya peran aktif Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam hal ini.
Faizal mengungkapkan keprihatinannya bahwa jika pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap koperasi tidak kuat, maka dapat berpotensi memberikan manfaat hanya kepada sejumlah kecil pengurus koperasi.
“Kutim memiliki banyak koperasi yang menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan, salah satunya perusahaan kelapa sawit terkait program plasma,” ungkap Faizal Rachman.
Peningkatan pengawasan terhadap koperasi di Kutai Timur menjadi penting guna memastikan kinerja koperasi yang lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan mitra perusahaan.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM Kutim, ada sekitar 1.138 koperasi yang terdaftar dan yang tersebar di seluruh wilayah yang ada, dari jumlah tersebut, hanya 100 Koperasi yang di nyatakan sehat, dan sebanyak 600 tidak bisa di lacak keberadaanya dan statusnya. Selain itu, secara umum, Koperasi yang beroperasi di dominasi Simpan Pinjam, disusul koperasi sektor kelapa sawit.
Menurutnya, semangat awal berdirinya koperasi adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan ekonomi masyarakat, khususnya para pengurus dan anggota koperasi. Dia memberikan contoh bahwa ada beberapa koperasi yang dalam tiga tahun terakhir tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan hal ini tidak terdeteksi oleh Dinas terkait.
“Nah, hal semacam ini kan perlu adanya evaluasi sistem pengawasannya, kita berharap, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh ke kita terkait ini,” ujarnya.
Dirinya juga mengharapkan agar Dinas Koperasi dapat mengembangkan sistem pengawasan yang efektif terhadap aktivitas koperasi yang beroperasi di Kutai Timur. Hal ini penting agar jika terjadi permasalahan atau pelanggaran dalam operasional koperasi, langkah-langkah tindakan yang diperlukan dapat segera diambil.
Lebih lanjut, Faizal Rachman menyatakan bahwa selain melakukan pendampingan, ada sanksi yang dapat diberlakukan terhadap koperasi yang tidak menjalankan kewajiban, seperti tidak mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sanksi tersebut dapat berupa surat teguran, peringatan tertulis, atau bahkan pembatalan pemberian sertifikat nomor induk koperasi (NIK). Jika pelanggaran lebih serius, dapat dipertimbangkan tindakan pembubaran koperasi.
Dengan adanya sistem pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, diharapkan koperasi-koperasi di Kutai Timur dapat beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan memberikan manfaat yang nyata bagi anggotanya dan masyarakat secara umum.(dm18)