DPRD Kutim

DPRD Kutim Mengadakan RDP dengan Forum RT Sangatta Utara

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum RT Sangatta Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang panel DPRD Kutim dengan tujuan membahas masalah terkait kenaikan insentif para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Sangatta Utara. Senin (15/5/2023).

Dalam acara tersebut, hadir anggota dewan dari berbagai komisi, termasuk Piter Palinggi yang juga memimpin rapat tersebut. Turut hadir juga anggota dewan lainnya seperti Yan S.pd, Adi Sutianto DS, Ramadhani, Muhammad Amin, Faisal Rachman, Yusuf T Silambi, David Rante, Hepni, dr. Novel, serta para pejabat seperti Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, Kepala Desa Mulyanti, Ketua Forum RT Sangatta Utara, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Piter Palinggi menyampaikan pandangannya bahwa DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan dan penganggaran. Dia menyambut dengan positif pertemuan dengan Forum RT tersebut, mengingat pentingnya peran RT sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat masyarakat.

“Jika memang itu masih dalam hal kewajaran dan masih mempunyai anggaran, kami tentu sepakat. Toh ketua RT memiliki tanggung jawab social yang cukup tinggi dan menjadi penyambung tangan pemerintah,” ujar Piter Palinggi.

Pada pertemuan tersebut, terdapat tiga isu utama yang dibahas. Pertama, kenaikan insentif bagi Ketua RT dari 1 juta menjadi 2,5 juta. Meskipun ini tergantung pada APBD, DPRD mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan ini.

“Kedua, terkait administrasi pengelolaan dana RT. Ada usulan untuk mengembalikan pengelolaan dana ke RT, karena saat ini masih menjadi tanggung jawab Desa. Ketiga, terkait pemekaran RT, dalam hal ini perlu dipertimbangkan dalam anggaran,” tambahnya.

Menurutnya, dari usulan forum RT Sangatta Utara bisa menjadi pembahasan dengan pemeirntah. “Memang masih ada peluang, karena anggaran yang masuk ADD sebanyak 188 milyar. Jadi kalau dihitung dari APBD 5,9 T, kan belum menyentuh 10 persennya,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kutim, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, gaji perangkat desa juga termasuk dalam honor RT.

“Pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terhadap RT. RT merupakan bagian integral dari pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

“Karena itu, saya meminta kepada dinas terkait untuk menjalin komunikasi dengan bupati guna mempercepat proses pengaturan dasar hukum. Secara prinsip, fraksi Partai Demokrat sangat mendukung aspirasi yang diajukan oleh forum RT ini,” tambah Muhammad Amin.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button