DPRD Kutim

Ramadhani, Tenaga Kerja Lokal Serta dari Luar Wajib Memiliki KTP Kutim

SANGATTA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, menyoroti bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak hanya berbicara semata terkait anggaran untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal. Dia menekankan bahwa tindakan nyata perlu diambil, seperti memberikan pelatihan kepada anak-anak muda yang baru lulus SMA dan SMK.

Ramadhani juga menegaskan bahwa perjanjian ketenagakerjaan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewajiban yang mengikat bagi perusahaan yang beroperasi di Kutim. Dia menyoroti pentingnya pekerja memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim sebagai bagian dari upaya untuk menggerakkan tenaga kerja lokal.

“Jadi target itu tidak mustahil tercapai, karena itu dibantu oleh beberapa rekan-rekan. Nah termasuk komisi saya, akan meningkatkan anggaran untuk Disnakertrans. Karena ada beberapa tambahan kegiatan yang dimasukkan oleh pak Sudirman Latif itu, berhubungan dengan kemampuan pekerja khususnya anak-anak yang baru lulus. Jadi target itu Insya Allah saya yakin,” ucap Ramadhani saat ditemui awak media.

Ramadhani juga menyoroti bahwa Disnakertrans telah menjalin kemitraan dengan seluruh perusahaan di Kutai Timur, termasuk perusahaan seperti PT KPC, PAMA, dan PT Indominco Mandiri. Oleh karena itu, semua perusahaan di Kutai Timur harus bekerjasama dengan Disnakertrans.

“Jadi target itu tidak mustahil. Mungkin tidak sampai 50.000 tenaga kerja, minimal 30.000 sampai 40.000 kan luar biasa,” terangnya.

Sebagai langkah konkrit, Ramadhani juga mengungkapkan bahwa Komisi D telah mencapai kesepakatan dengan Disnakertrans bahwa 60 persen dari karyawan perusahaan harus berasal dari lokal, sementara 40 persen boleh dari luar daerah. Bahkan karyawan dari luar daerah juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur. (dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button