ADVERTORIALDPRD Kutim

Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim Dapat Apresiasi dari Fraksi NasDem

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diberikan oleh Pemkab Kutim.

Dua Raperda yang diusulkan adalah Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. Ada tujuh fraksi yang hadir dalam pembahasan ini, masing-masing dengan sudut pandang yang berbeda. Salah satunya adalah fraksi Nasdem.

Albadus Badu, mewakili Fraksi Nasdem, menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Hal ini, jelasnya, merupakan gaya pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan “Kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.”

Albadus melanjutkan dengan mengatakan bahwa kebakaran merupakan masalah penting yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.

Ia melanjutkan bahwa jika kebakaran tidak dikelola dengan cepat, tepat, dan terarah, maka akan menyebabkan kerusakan properti serta gangguan terhadap ekosistem dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum untuk mengendalikan situasi tersebut.

“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” tandasnya.

Beliau melanjutkan dengan membahas perlunya memiliki payung hukum dalam masyarakat untuk mempromosikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas ketertiban dan keamanan.

Hal ini berdampak pada peningkatan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat, yang mana kedua hal tersebut diketahui dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan tanpa adanya pengaturan yang baik.

“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button