DPRD Kutim

Paripurna ke 14, Ketua DPRD Kutim Ucapkan Selamat kepada Hj Mulayana yang Resmi Dilantik Sebagai Anggota Dewan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat Paripurna ke-14 dalam masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, untuk melantik Hj. Mulyana sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Rapat Paripurna ke-14 ini diadakan di ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Senin, 10 Juli 2023.

Pada acara tersebut, dilakukan pengucapan sumpah pengganti antar waktu bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pengucapan sumpah dihadiri dan ditandatangani oleh 23 orang anggota dewan.

Rapat Paripurna ke-14 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos., dengan didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Kutim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizal Hadi, serta Forkopimda dan berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Penghentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah resmi diatur melalui Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur.

Joni juga memberikan harapan bahwa Hj. Mulyana akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD.

“Selamat  Hj Mulyana yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” ucapnya.

Joni melanjutkan dengan mengucapkan selamat bergabung kepada Hj. Mulyana sebagai anggota dewan yang baru dilantik, sambil mengingatkan bahwa wakil rakyat memiliki tanggung jawab yang besar. Dia berharap bahwa kehadiran Hj. Mulyana dan anggota dewan lainnya dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang positif bagi masyarakat.

Selain itu, Joni memberikan pesan kepada anggota dewan yang baru untuk segera mempelajari tata tertib dan kode etik yang berlaku di DPRD. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas kerja sebagai anggota legislatif. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button