DPRD Kutim

Faizal Rachman Terima Keluhan Pasien RS Pratama Sangkulirang Terkait BPJS

Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menerima aduan dari masyarakat terkait pasien Rumah Sakit Pratama Sangkulirang yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun tetap diminta untuk membayar biaya perawatan.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa pasien tersebut mulai dirawat pada tanggal 20 Juni 2023, dan pada tanggal 21 Juni 2023 dilaporkan bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pada tanggal tersebut BPJS pasien telah aktif, dan pihak keluarga pasien menanyakan apakah BPJS tersebut bisa digunakan untuk membayar biaya perawatan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa BPJS tersebut tidak bisa digunakan karena pasien saat masuk ke rumah sakit tidak menggunakan BPJS.

“Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif, Nah pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS nya bisa di gunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa di gunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS,” jelasnya.

Menurut Faizal Rachman, tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah salah, karena seharusnya pasien yang pada awalnya dirawat tanpa menggunakan BPJS diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS. Sehingga ketika pasien sudah memiliki BPJS, biaya perawatan seharusnya dapat ditanggung oleh BPJS.

“Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa di pakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang, Nah begitu di cek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk dibayarkan,” ujarnya.

Selain itu, Faizal Rachman juga mengungkapkan bahwa ada beberapa obat yang harus dibeli oleh pihak keluarga pasien di luar rumah sakit karena dikatakan tidak tersedia di rumah sakit. Seorang perawat menawarkan untuk membelikan obat tersebut, dan pihak keluarga pasien setuju dengan tawaran tersebut. Namun, sebelum obat diberikan, pihak keluarga harus membayar secara tunai terlebih dahulu

“Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus di bayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu dirawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif” jelasnya.

Faizal Rachman meminta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan pihak BPJS Kesehatan mengenai alasan terjadinya hal ini di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya menyediakan obat dan memenuhi kebutuhan obat di rumah sakit.

“Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya menyediakan obat dan memenuhi kebutuhan obat di rumah sakit. Jika ada pasien yang masuk, BPJS seharusnya akan membayar premi termasuk biaya perawatan,” pungkasnya.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button