Ketua DPRD Kutim Pimpin Rapat Paripurna ke 18

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-18 untuk membahas pandangan umum dari fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada hari Senin (17/07/2023).
Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, memimpin rapat paripurna tersebut.ini Turut hadir 21 anggota DPRD Kutim dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dalam rapat tersebut, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah memberikan nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 pada tanggal 12 Juni 2023.
“Dalam nota penjelasan tersebut, Bupati Kutim menyampaikan tujuan Pemkab Kutim untuk memperkuat struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah,” papar Joni.
Joni juga menekankan pentingnya dukungan dalam mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan keterkaitan antara sasaran program dan kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, dengan hal tersebut dapat menciptakan keselarasan dalam penyusunan program dan kegiatan yang efektif, efisien, dan dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Keselarasan dalam penyusunan program dan kegiatan merupakan harapan kita semua. Sasaran yang efektif, efisien, dan langsung berdampak pada masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kutim, Joni, memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umum mereka mengenai rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
“Untuk kesempatan pertama, fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) akan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. Pandangan ini akan disampaikan oleh perwakilan fraksi KIR, yaitu David Rante, S.Th,” tutup Joni dengan memberikan kesempatan pada fraksi tersebut untuk menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna tersebut. (dm18)