Keluhkan Pelayanan, Pasien BPJS Rawat Inap di RS Pratama Sangkulirang Melapor ke Anggota DPRD Kutim
Legislator dari PDIP Perjuangan ini juga menuturkan, bahwasanya rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harusnya menyediakan obat-obatan yang diperlukan serta biaya dari keseluruhan selama pasien dirawat seharusnya bisa di claim ke BPJS.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Terkait dengan adanya laporan pengaduan keluhan warga terhadap tidak maksimalnya pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak RS (Rumah Sakit) Pratama Sangkulirang kepada Anggota DPRD Kutai Timur Faisal Rachman,Leglislator PDI Perjuangan ini angkat suara.
Melalui sambungan telepon,Minggu (16/7/2023) kepada tim media deltamahakam.co.id-Faisal menerangkan dimana pada tanggal 20 juni 2023 salah seorang warga (pasien) dirawat di RS Pratama Sangkulirang meminta bantuannya, untuk membantu proses pengaktifan kepersertaan BPJS yang selama ini tidak aktif lagi dikarenakan biaya tunggakan iuran kepesertaan.
Dalam prosesnya, setelah Kartu Kepesertaan BPJS dapat digunakan kembali, pasien merasa mendapatkan pelayanan dari pihak RS tidak maksimal sehingga memberatkannya.Oleh karena itu Faisal merasa hal tersebut harus segera ditangani oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan Kutim.
“Alasan pihak RS Pratama Sangkulirang tidak ada dokter spesialis anak dan dokter penyakit dalam,masalah ini harus serius untuk segera diselesaikan, ” ucapnya.
Lagi kata Faisal “Apa iya seluruh pasien BPJS yang dirujuk ke RS Pratama Sangkulirang dikarenakan alasan itu sehingga dibebankan menjadi biaya pribadi sementara mereka memiliki kartu BPJS. Sampai kapan akan terus seperti itu? Itu sangat merugikan masyarakat. Masalah ini harus segera diselesaikan Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan, “tutur Faisal.
Faisal Rachman juga menuturkan, bahwasanya rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harusnya menyediakan obat-obatan yang diperlukan serta biaya dari keseluruhan selama pasien dirawat seharusnya bisa di claim ke BPJS.
” Anehnya lagi, untuk obat saja pihak RS Pratama Sangkulirang tidak bisa menyediakannya,sehingga pasien diarahkan oleh pihak RS untuk membelinya di luar,padahal inikan RS milik Pemkab ” katanya.
Ditempat terpisah, Kadis Kesehatan Kab.Kutai Timur dr.Bahrani Hasanal menyesalkan kejadian tersebut.Melalui sambungan telepon kepada tim media deltamahakam.co.id-, Selasa(18/72023) menyebutkan bahwa dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kutim telah menurunkan dua staffnya guna mendapatkan klarifikasi yang utuh atas perlakuan pihak RS Pratama Sangkulirang terhadap pasien yang dimaksud diatas.
“Saya telah menurunkan dua staff ke Sangkulirang guna menulusuri apa yang sebenarnya terjadi disana.Dari laporan sementara yang saya dapatkan dari Direktur RS bahwa diduga adanya oknum dokter yang dengan sengaja menawar-nawarkan obat kepada pasien, dan itu sama sekali tidak dibenarkan karena melanggar kode etik, “ucapnya.
Lanjut ditambahkannya,setelah nantinya mendapatkan laporan utuh dari kedua staffnya,Ia akan segera memberikan sanksi yang tegas kepada oknum dokter jika terbukti benar dari apa informasi yang diterimanya,dan diwajibkan agar mengembalikan seluruh biaya dalam pembelian biaya obat-obatan di apotik, diluar apotik RS Pratama Sangkulirang.
” Ini tidak boleh terjadi lagi,saya juga disini mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah dipengaruhi untuk membeli obat diluar oleh para dokter, ” tegasnya.
Kedepannya,Kadis Kesehatan Kutim dr.Bahrani akan berkoordinasi dengan Direktur RS Pratama Sangkulirang untuk mengupayakan agar biaya yang dibebankan kepada pasien akan ditanggulangi atau dikembalikan, dan jika memungkinkan secara aturan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi, kalau memungkinkan kami akan mengupayakan permasalahan ini segera ditangani.Dan saya menginstruksikan kepada semua jajaran Rumah Sakit di Kabupaten Kutai Timur agar setiap pasien yang berobat harus diberlakukan sebagai pasien BPJS, dan apabila sesuai ketentuan si pasien tersebut tidak dapat membuktikan kepesertaan nya di BPJS maka diberlakukan sebagai pasien umum, ” pungkas dr.Bahrani.(adv/dm1)