SANGATTA,deltamahakam.co.id – Masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini merasa tak diperhatikan Pemerintah. Hal itu dikarenakan, pembangunan di daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang itu dinilai kurang mendapat perhatian dari Pemkab Kutim.
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur, dr Novel Tyty Paemboman. Dia mengatakan permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Sidrap sudah lama terjadi.
Hal ini pun makin berkembang hingga menjadi permasalahan tapal batas. Bontang ingin mengambil alih Kampung Sidrap dari Kutai Timur. Bahkan, Bontang telah mensupport masyarakat Kampung Sidrap dengan beragam infrastruktur.
“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur ya, secara hukum kan sudah jelas, bahwa ini (Kampung Sidrap) masuk wilayah kita (Kutim), memang selama ini ada support yang diberikan oleh mereka (Pemkot Bontang) baik itu jalan, air bersih dan lain sebagainya,” ujar dr Novel Tyty Paemboman.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota Bontang ke masyarakat Kampung Sidrap itu tak bisa jadi alasan wilayah tersebut masuk ke Bontang. Dia menjelaskan, diperlukan kedewasaan dalam menyikapi permasalahan ini.
“Harusnya, baik itu pemerintah Kutim maupun Bontang, bisa saling komunikasi. Toh itu (pembangunan) kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia juga kan,” katanya.
Selain itu, kata Novel saat ini pemerintah daerah memiliki tugas yang lebih penting, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Kampung Sidrap, bahwasanya wilayah yang saat ini mereka tempati merupakan bagian dari Kabupaten Kutim.
“Nah, saya juga tekankan kepada pemerintah, masyarakat disana juga berhak mendapatkan perhatian secara serius oleh pemerintah Kabupaten kutai timur,” imbuhnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, gugatan yang dilayangkan Pemerintah kota
Bontang mengenai tapal batas di Kampung Sidrap ditolak Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Pemkot Bontang bersiap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (adv)