ADVERTORIALDPRD Kutim

Legislator Kutim Gelar RDP Soal Sengketa Lahan Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim

Pembahasan kian alot, Wakil Ketua DPRD Arfan pun meminta agar seluruh komentar dan saran legislator kepada PT Indexim diindahkan serta dikerjakan secepatnya.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang rapat hearing Sekretariat DPRD pada Senin (10/6/2024) menyangkut sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. Hadir beberapa legislator Kutim antara lain Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Hadir juga perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan beserta perwakilan Poktan Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.

Di kesempatan itu keempat dewan memaparkan pendapatnya soal aktivitas perusahaan Indexim. Dari pantauan wartawan, anggota Komisi D Agusriansyah dalam kesempatan itu meminta agar “Ada mediasi yang lebih teknis untuk menyelesaikan persoalan ini.”

Sementara Ketua Komisi B Hapnie Armansyah menyampaikan dalam hal ini masyarakat ada di posisi lemah. Karenanya, “Kita tidak boleh tutup mata dengan persoalan riil yang ada di lapangan,” katanya. Legislator lainnya, Faizal Rahman, mengherankan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam RDP. Padahal PT Indexim sudah ada kesepakatan dengan PT SBA.

“Saya ndak tau kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tau deal-deal bapak itu kompensasinya apa. Jadi kompensasi dengan SBA, masyarakat yang dikorbankan gitu,” beber Faizal.

Pembahasan kian alot, Wakil Ketua DPRD Arfan pun meminta agar seluruh komentar dan saran legislator kepada PT Indexim diindahkan serta dikerjakan secepatnya.

“Mudah-mudahan ini menyentuh ke Indexim, bahwa kemungkinan kita tidak perpanjang lebar ini. Kalau tidak, mungkin saya atas nama pimpinan memberikan rekomendasi,” ucap Arfan.

Arfan pun memberi kesempatan PT. Indexim menyampaikan tanggapannya. Pihak Indexim mengatakan bakal mencatat semua apa yang disampaikan dewan dan pihak terkait. “Kami akan catat semua, saya sepakat bahwa kita harus selesaikan dengan baik.”

“Namun untuk mengambil keputusan kapan, saya belum bisa berikan. Tapi tidak lama ini, semoga bisa dua minggu ke depan,” sambungnya.

Sementara Kapolsek Sangkulirang, Sudarwanto, mengatakan pihaknya telah memediasi kedua pihak. “Saya sudah dua kali memediasi. Pertama kita lakukan, sudah mengerucut. Kemudian kedua saya ikutkan dari rekam rekan-rekan KPHP Bengalon. Saat itu sudah mengerucut. Artinya, kedua pihak sudah mulai ada titik temu. Tinggal bicara terkait dengar harga.”

Usai dijadwalkan pertemuan ketiga, dia membeberkan Indexim tak mau ganti rugi. “Nahh pihak Indexim katanya tidak akan memberikan ganti rugi, karena ada surat yang menjadi pokok, bahwa Indexim tidak perlu melakukan pembayaran.”

“Nahh kami kepolisian hanya bisa memediasi supaya tidak terjadi gesekan. Keduanya, di hati kami sama, harus diayomi. Kami hanya bisa menengahi. Memberikan solusi, semuanya nanti itu tergantung kedua belah pihak,” tambahnya.

Danramil Sangkulirang dalam kesempatan itu juga menyatakan pihaknya sudah memberi solusi. “Solusinya sudah kami berikan, tapi kadang-kadang tak dianggap. Nahh saya sampaikan, kamu tak ada kepentingan di Indexim mau pun kelompok tani.”

“Keinginan kita adalah bagaimana keduanya harmonis. Tapi Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama,” sambungnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button