Fitriyani Sesalkan Perda Ketenagakerjaan Belum Mampu Turunkan Angka Pengangguran Kutim
SANGATTA,deltamahakam.co.id – Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fitriyani sesalkan peraturan daerah temtang ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu resmi disahkan belum mampu mengurangi angka pengangguran di Kutim.
“Padahal sudah ada Perda Ketenagakerjaan yang di dalam mengatur jumlah perekrutan tenaga kerja lokal. Yaitu 70 persen pemberdayaan warga lokal. Tapi sejauh ini tidak efektif diterapkan,” ujarnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih efektif dalam menjamin peluang kerja bagi masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, Kutai Timur masih berada di urutan ke lima, daerah dengan angka pengangguran tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, jelas dia, praktik rekrutmen yang sering terjadi, tidak begitu menguntungkan masyarakat lokal.
Karena itu, Fitriyani mendorong pemerintah melakukan upaya untuk menyederhanakan proses penerimaan tenaga kerja satu pintu melalui Dinas Ketenagakerjaan Kutim.
“Ya, tujuannya untuk memastikan warga Kutim diberdayakan atau tidak dalam suatu pekerjaan yang sesuai dengan skil mereka,” paparnya.
Politisi Partai Pembangunan itu, berharap semua perusahaan dapat menjalankan Perda yang mengatur soal ketenagakerjaan.
“Tinggal komunikasinya saja yang musti ditingkatkan, supaya semuanya berjalan dengan baik,” tandasnya. (Adv)