Terkait Pencemaran Ulah PT Indexim, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjut
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat dengar pendapat (RDP) atas laporan warga tentang adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Indexim.
“Sebenarnya, ini bukan hearing kita hanya menerima tamu dari masyarakat pengadan karangan dan hearing itu kita tunda karena pihak manajemen Indexim belum sempat hadir,” kata Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Selasa (02/07/2024).
Arfan menyebut, kawasan warga yang tercemari perusahaan tambang tersebut mrupakan wilayah desa Pangadan, Muara Bulang hingga wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Kutim.
“Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH dan sudah di proses katanya 5 hari baru ada hasil,” ungkap Arfan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah ini dengan melakukan pendekatan pada pihak perusahaan lebih dulu.
“pasti ditindak lanjuti hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil pertama kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini.”ungkap Arfan
Dia juga mengatakan akan segera menindaklanjuti ke pemerintah agar mengikutsertakan dinas terkait untuk segeta mengatasi masalah ini.
“Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan Kesehatan bila perlu BPD juga,” tandasnya. (Adv)