Pemkab Kutim Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum Desa, Bupati Beri Peringatan Tegas Bagi Kepala Desa
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi Bimtek Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Bidang Paralegal, Tata Kelola Pertanahan dan Penyusunan Produk Hukum Desa yang Ideal Mendukung Kelancaran Pemerintahan Desa.
Ageda tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Aston & Convention Center lantai 17, Rabu (17/7) malam, merupakan kegiatan yang digelar oleh Bagian Hukum Setkab Kutim.
Didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan momentum ini untuk melihat lagi bagaimana persoalan peraturan desa contohnya saja mengenai retribusi desa.
harus dipatuhi apalagi menyangkut masalah hukum dan ada salah satu contoh yang terjadi di Kutim ada oknum kepala desa menjalankan kebijakan tapi menyalahi aturan maka menyebabkan kepala desa harus mengakhiri tugasnya di balik jeruji.
“Nah ini jangan sampai terjadi lagi, saya minta bimtek ini betul-betul diseriusi oleh para peserta dalam persoalan yang menyangkut hukum,” tegasnya.
Ardiansyah meminta agar seluruh pemerintahan desa di Kutim bisa menjadi desa presisi.
Dalam artian, jelas dia, desa itu mudah untuk dilihat dimonitor terkait dengan desa sendiri baik dari sisi geografis, aktivitasnya, luasnya, dan lainnya termasuk peluang ekonomi.
“Bahkan konsep desa presisi itu bisa melihat data per rumah dari warga desa tersebut sampai kepada data detail penghuni dan pekerjaannya,” urainya.
Lebib lanjut, Ardiansyah menyebut kata kunci bimtek yang berlangsung selama 2 hari ini sebenarnya telah berulang kali digalakkan untuk dilakukan pelatihan.
“Memang masalah pertanahan ini isunya terus berulang. Tapi kalau kita kuliah di pertanahan di Jogja baru bisa diselesaikan dengan 5 tahun,” kata dia.
Terakhir, dia berpesan, “Ini sangat penting membentengi saudara apabila ingin memiliki produk atau kebijakan di lapangan. Pekerjaan kita untuk publik itu adalah kewajiban kita sebagai pelayan publik dan bukan hak kita saja,” jelasnya. (Adv)