Legislator Kutim Leni Angriani Soroti Isu Adanya Praktik Pungli di Sekolah
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Sekolah merupakan wadah pengembangan diri untuk generasi.
Namun, jika terjadi korupsi, ataupun hal-hal yang tidak baik, maka tentu tidak mencerminkan bentuk pendidikan.
Kabarnya, ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Dan itu menjadi sorotan wakil rakyat.
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Leni Angriani mengatakan masalah pelayanan kepada masyarakat biasanya menjadi ajang para oknum melancarkan pungli.
Dia lebih juh menanyakan program pendidikan gratis di Kutim yang jelas tidak ada pungutan biaya bagi pelajar sama sekali.
Leni mendorong supaya ada rencana penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungli di sekolah.
Kebijakan itu bertujuan memastikan pendidikan gratis di sekolah negeri, dapat diterapkan dengan benar.
Sehingga bisa menghapuskan beban finansial yang tidak sah yang sering kali membebani orang tua murid.
Ia berpendapat, praktik pungli di sekolah sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” ucapnya.
Dia juga mendesak Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengambil langkah konkret.
Termasuk penyusunan kebijakan tegas, melarang semua bentuk pungutan liar di sekolah, serta penerapan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” sambungnya.
Selain itu, Leni juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan masyarakat. (Adv)