DPRD Kutim

Pertanyakan Bagi Hasil dengan KPC Masuk PAD, Faizal Rachman : Temuan BPK Disebutkan Pendapatan Hibah

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, Selasa (23/7/2024). Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim itu membahas draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang dibuat Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Draft inilah yang dibahas dalam rapat Banggar itu.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menjelaskan Minggu lalu Pemerintah menyampaikan draft KUA dan PPAS.

“Jadi Banggar rapat membahas terkait itu. Terkait dengan kebijakan umum pendapatan, kebijakan umum belanja dan kebijakan umum pembiayaan. Itu yang dibahas. Berapa proyeksi yang dibuat Pemerintah terkait pendapatan kita, berapa proyeksi belanjanya dan berapa pembiayaan, itu tadi disampaikan di rapat tadi,” kata Faizal Rachman.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaparkan pendapatan terbesar Kutai Timur masih dari pendapatan transfer. Dia mengatakan hal ini sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun.

Dia juga memaparkan, sempat kaget lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim naik hampir Rp 900 miliar. Setelah diteliti, rupanya itu merupakan dana bagi hasil dari PT KPC.

“Pendapatan terbesar dari tahun ke tahun ialah transfer. Saat dibahas pendapatan asli daerah kita, tadi itu naiknya hampir Rp 900 Miliar, ternyata disitu ada Pendapatan bagi hasil yang dari KPC dimasukkan ke dalam PAD,” ungkapnya.

Hal ini dipertanyakan Faizal Rachman ke Bapenda Kutim. Pasalnya, pada 2023 kemarin, dana itu diplot ke PAD, namun hasil audit BPK pendapatan itu dimasukkan ke dalam pendapatan hibah.

“Pada tahun 2023, itu juga diplot masuk di PAD, tapi pada saat realisasi, hasil audit BPK disebutkan pendapatan hibah, bukan PAD. Itu yang agak sedikit bergeser,” tuturnya.

Meski demikian, menurut Bapenda, kata Faizal hal ini telah mendapatkan restu dari BPK. Jadi, dana bagi hasil KPC bisa dimasukkan ke dalam pendapatan transfer.

“Tapi tadi yang disampaikan Kepala Bapenda, memang sudah diajukan, jadi pendapatan bagi hasil itu masuk PAD agar menumbuhkan PAD. Kalau pendapatan terbesar, tetap pendapatan transfer,” imbuhnya. (adv)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button