Pemkab Kutim Gelar Bimtrk PPAT, Poniso Harap Ada Peningkatan Pemahaman
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Pemkab Kutim gelar Bimtek Peningkatan Tupoksi Aparat Pemerintah Daerah, Camat Selaku Pembuat Akte Tanah (PPAT/SKPT) Dalam Pertanahan, Senin (22/7/2024) di Samarinda.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Poniso Suryo Renggono kala membuka kegiatan memaparkan Negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di desa, harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Baginya itu sejalan dengan salah satu visi dan misi Kutim mewujudkan pemerintahan partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi yang diterapkan secara menyeluruh. Ditambahkannya, dalam praktik penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan kerap ditemukan permasalahan hukum.
“Salah satunya dalam pembuatan akte tanah (PPAT/SKPT) yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang atau yang lebih tinggi, untuk meminimalisir hal tersebut diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasinya,” ucapnya.
Dia berharap melalui Bimtek ini bakal lebih meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta kompetensi Pemerintah Kecamatan di Kutim, khususnya di bidang hukum dan pertanahan.
Sehingga mampu diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatannya masing-masing. Untuk itu tercipta pemerintahan tertib, taat dan patuh atas norma hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan bilang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini supaya membekali dan menambah pengetahuan.
Termasuk pemahaman tentang hukum pertanahan dan prosedur pembuatan akta tanah bagi camat serta tertibnya pengadministrasian pertanahan.
“Tujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah. Selain itu, sering ada isu yang dikonsultasikan ke Bagian Hukum, yaitu terkait penanganan penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan dan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah,” paparnya. (Adv)