Sejumlah Raperda Bakal Disahkan DPRD Kutim, Pengarusutamaan Gender Sebelum Pelantikan Legislator Terpilih
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan beberapa perda akan disahkan DPRD Kutim tahun ini antara lain pengarusutamaan gender, ketertiban umum, penanggulangan kebakaran, serta penaggulangan HIV/AIDS.
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Rencananya, Raperda itu bakal disahkan pada tahun ini.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan beberapa perda akan disahkan DPRD Kutim tahun ini antara lain pengarusutamaan gender, ketertiban umum, penanggulangan kebakaran, serta penaggulangan HIV/AIDS.
“Raperda pengarusutamaan gender rencananya akan disahkan tahun ini. Kalau kemarin itu direncanakan sebelum pelantikan anggota DPRD Kutim periode 2024-2029,” jelas Ketua DPRD Kutim.
“Saat ini beberapa Pansus sedang dalam pembahasan di Bamus. Perda pengarusutamaan gender targetnya disahkan sebelum paripurna pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru ini,” sambungnya.
Joni juga menjelaskan Perda penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dalam Perda itu ada beberapa poin yang bakal diganti.
“Poin yang akan diubah, berarti sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Poin-poin dalam rancangannya itu ada yang diubah, ada juga yang ditambahkan. Itu semua sesuai dengan kondisi di masyarakat saat ini,” urainya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memaparkan, saat melakukan penyusunan rancangan Perda, DPRD Kutim melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menampung ide dan masukan dari masyarakat dalam penyusunan raperda.
“Kalau dulu, yang kita sosialisasikan itu Perda yang telah disahkan. Kalau sekarang, Raperda sudah kita sosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
“Gunanya itu, kami ingin menerima masukan dari masyarakat. Apa ide dan masukan mereka, kita tampung, kemudian dimasukkan dalam poin-poin Raperda itu,” sambungnya.
Dia menambahkan pola seperti ini dianggap lebih memudahkan masyarakat dalam menjalankan. Sebab, sebelum disahkan, masukan dari masyarakat sudah di masukan dalam peraturan.
“Seharusnya memang seperti itu. Kita terima masukan masyarakat, karena mereka juga yang akan menjalankan Perda ini,” imbuhnya.
Joni berharap, setelah sejumlah Perda disahkan DPRD Kutim dapat dipatuhi dan dijalankan masyarakat. Serta Perda itu diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (adv)