Sengketa Kampung Sidrap Bergulir di MK, Ini Kata Wakil Ketua II DPRD Kutim
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan. Dia menegaskan Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kutim.
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Persoalan tapal batas antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini masuki babak baru. Daerah yang disengketakan, yakni Kampung Sidrap kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan. Dia menegaskan Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kutim.
Politisi Nasdem itu memaparkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD Kutim sepakat untuk mempertahankan Kampung Sidrap masuk ke wilayah Kutim. Hal ini juga tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
“Kalau ditanya soal Kampung Sidrap, DPRD sudah jelas, kita sepakat di Paripurna bahwa Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Adapun persoalan ini bergulir di MK, ya tidak apa-apa. Itu hak Pemkot Bontang. Tapi pada prinsipnya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap tetap masuk ke Kutim,” tegas Arfan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).
Meski demikian, Arfan juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk segera membangun fasilitas di Kampung Sidrap agar masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang dibangun Pemkab Kutim.
“Terkait fasilitas, Pemkab Kutim harus memperhatikan fasilitas di Kampung Sidrap. Itu dilakukan agar masyarakat Kampung Sidrap juga merasa diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sehingga mereka juga enggan pisah dengan Kutim,” ujarnya.
“Secara jarak, memang iya, dekat dengan Bontang, tapi secara wilayah, itu daerah Kutai Timur. Untuk itu, kami harapkan perhatian Pemerintah terhadap masyarakat Kampung Sidrap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan ke dalam wilayahnya. Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai tapal batas Bontang-Kutim.
Tak menyerah, Pemkot Bontang kemudian banding ke Mahkamah Konstitusi demi untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya. Saat ini, permasalahan tapal batas ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Pemkab Kutim berencana bakal membentuk desa persiapan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Pemkab Kutim juga sedang mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam membentuk desa persiapan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda). (adv)