ADVERTORIALDPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Kembali Singgung Perkara Kampung Sidrap

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Masalah tapal batas Kampung Sidrap belum juga memunculkan titik terang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Untuk itu beberapa waktu terakhir mereka datangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil wilayah itu.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, menegaskan Kampung Sidrap tidak akan dilepaskan oleh Pemkab Kutim. Akan tetapi jika pun warganya mau beralih ke Kota Bontang, mereka tetap diberikan ruang.

Joni mengatakan itu karena Kampung Sidrap sesuai dengan aturan yang ada merupakan hak Kutim dan itu jelas tidak bisa dibantah. Apalagi Undang-undang sudah menetapkan bahwa Kampung Sidrap adalah milik Pemkab Kutim.

“Undang-undang sudah memutuskan. Yaa mau apa lagi. Kalau ingin ke Bontang silahkan aja, tapi kan jangan dibawa wilayahnya,” ungkapnya, Senin (29/7/2024).

Menurutnya masalah ini bagi Pemkab Kutim sudah selesai dengan alasan telah menjadi ketentuan hukum. Meski demikian, politisi PPP itu mengaku akses ke Bontang lebih mending ketimbang ke Kutim. “Aksesnya memang enak ke Bontang. Tapi secara aturan kan Kutim yang punya. Tentu Kutim akan membangun di sana juga.”

Katanya meski pemerintah berupaya membangun di wilayah itu, namun butuh koordinasi dengan lingkungan hidup dan berbagai pihak. Mengingat wilayah itu merupakan kawasan, hutan lindung. Jangan sampai dianggarkan namun menabrak aturan yang ada.

“Kalau mau membangun di situ harus koordinasi dulu. Ndak bisa juga kita mau langsung membangun, bahaya juga kan. Kalau kita anggarkan, tapi salah bangun, kan kasian juga anggarannya kan,” tukasnya.

Diharapkan Kampung Sidrap bisa terbangun dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat yang hidup di sana. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button