Raperda Masih Digodok, Novel : Potensi Penyebaran HIV/AIDS Harus Dipetakan
DPRD Kutai Timur
SANGATTA,deltamahakam.co.id – Upaya pencegahan penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim bahkan sedang menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai hal itu.
Panitia Khusus (Pansus) pun dibentuk dan diketuai dr Novel Tyty Paemboman. Dia menjelaskan pencegahan penyebaran penyakit ini harus dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Untuk itu dia meminta semua pihak ambil bagian dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Mereka dapat memetakan sumber-sumber potensi penyebaran HIV/AIDS.
“Upaya paling cepat dalam menghentikan penularan HIV AIDS, bagaimana semua pihak harus turun ke lapangan. Kita memetakan, sumber-sumber potensi penyebarannya, kemudian kita datangi tempatnya,” kata dr Novel Tyty Paemboman kepada awak media belum lama ini.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, lokasi yang menjadi potensi pintu masuk penyakit ini harus diberi pengawasan. Selain itu, orang-orang yang terlibat di dalamnya diberikan edukasi mengenai bahaya penyakit ini.
Tak hanya itu, mereka juga diberikan informasi cara melakukan pencegahan dan langkah-langkah pengobatan. Dengan begitu, mereka dapat pengetahuan yang cukup agar dapat melindungi dirinya dan orang lain.
“Contoh THM, harus kita lakukan pendekatan secara persuasif. Kita sampaikan semua tentang HIV/AIDS mulai dari cara pencegahannya, pengobatannya dan bahayanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dr Novel Tyty Paemboman juga menilai sosialisasi tentang penyakit ini dapat juga dilakukan di komunitas-komunitas yang ada di Kutim. Dengan begitu, makin banyak masyarakat yang tahu cara mencegah dan langkah pengobatannya.
“Kita juga lakukan itu kepada komunitas lain seperti pekerja di sektor tambang, perkebunan,” tuturnya.
“Pada saat mereka medikal check up, seharusnya mereka juga melakukan deteksi awal,” sambungnya.
Namun upaya medikal check up HIV/AIDS untuk syarat kerja di perusahaan masih menjadi perdebatan. Pasalnya, hal itu dianggap bertentangan dengan peraturan menteri tenaga kerja.
“Hanya saja persoalan ini masih menjadi perdebatan antara peraturan menteri tenaga kerja dengan beberapa pendapat dari praktisi kesehatan, dari Perhimpunan dokter yang terkait langsung dengan HIV,” imbuhnya.
Meski demikian, dia berharap Raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dapat segera disahkan. Dengan begitu, upaya pencegahan memiliki payung hukum. (adv)