SANGATTA,deltamahakam.co.id – Aturan mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah masuk dalam rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkapkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah.
Dia mengatakan membuat peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat bukanlah perkara sulit. Sebab tiap wilayah punya adat istiadat yang harus diakomodir keberadaannya.
“Alhamdulillah, di Kutai Timur, beberapa kegiatan wisatawan itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” jelas Agusriansyah.
Hanya saja, hal itu sulit lantaran bakal disatukan dengan Perda hutan dan tanah adat. Untuk itu, peraturan tersebut haruslah didiskusikan lebih mendalam terlebih dahulu.
“Tentang hukum masyarakat adat tidak sulit. Yang agak rumit nanti itu kalau ada yang mengangkat soal tanah adat atau hutan adat. Ini yang krusial memang untuk didiskusikan,” jelasnya.
“Memang itu agak sedikit ini berat, karena mau disatukan dengan hutan adat dan tanah adat. Hal itu pasti perlu pemikiran mendalam,” sambungnya.
Agusriansyah menjelaskan, dirinya ingin memisahkan Perda mengenai masyarakat hukum adat dengan hutan atau tanah adat. Sebab, hal itu membutuhkan diskusi panjang.
“Kita maunya sebagian saja. Bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat. Adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan bila terkait hutan dan tanah adat. Karena itu perlu identifikasi,” ungkapnya.
“Misalnya ini ditunjuk, sekian hektare hutan adat. Bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggal puluhan tahun itu bisa jadi persoalan,” sambungnya.
Meski demikian, Agusriansyah memaparkan aturan mengenai hutan dan tanah adat harus juga diperhatikan. Pasalnya, jika tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masy hukum adatnya dulu,” tandasnya. (adv)