Dampak Positif Pengambil Alihan Bank Kutim, Jimmi : Pelaku Ekonomi Bisa Diberi Bunga Rendah
DPRD Kutai Timur
SANGATTA,deltamhakam.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur meningkatkan modal dasar Bank Kutim dari Rp 100 miliar menjadi Rp 200 miliar. Keputusan ini juga sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sebagai pemegang saham pengendali baru, menggantikan Bank Kaltimtara.
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim, Jimmi. Dia menilai keputusan Pemkab ini sudah sesuai dengan aturan.
“Karena memang kan dibolehkan dalam aturan. Dalam menanam modal itu kan ada batasan-batasan dan ini juga melebihi batas,” kata Jimmi kepada awak media, Senin (12/8/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan langkah Pemkab ini merupakan suatu hal yang positif. Sebab dapat berefek baik pada para pelaku usaha di Kutai Timur.
Utamanya para pelaku usaha yang sedang modal untuk meningkatkan usaha mereka. Sebab, dengan adanya Pemkab Kutim sebagai pengendali, maka pemerintah bisa memberikan bunga rendah bagi pelaku ekonomi di Kutim.
“Ini hal positif. Kami berharap para pelaku ekonomi bisa diberikan bunga yang rendah,” singkatnya.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Kutim 2024 digelar di Ruang Meeting Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) Sabtu (10/8/2024). Rapat ini menandai langkah penting dalam restrukturisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini telah berganti nama menjadi Bank Kutim.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RUPS-LB Sirkuler yang diadakan pada 19 November 2023, yang sebelumnya menetapkan Bankaltimtara sebagai pemegang saham pengendali.
RUPS-LB juga memutuskan untuk mencabut keputusan yang menetapkan Bankaltimtara sebagai pemegang saham pengendali, dan memberikan posisi tersebut kepada Pemkab Kutim. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bank Kutim dapat lebih fleksibel dalam menjalankan kebijakan keuangan yang sejalan dengan kepentingan daerah. (adv)