SANGATTA,deltamahakam.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-33 dan 34. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Senin (12/8/2024) malam.
Agenda rapat paripurna ke-33 adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD Kutim mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutim TA 2024.
Sementara untuk Rapat Paripurna Ke- 34 adalah Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, 33 anggota dewan, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Bupati Kutai Timur menyampaikan dalam menyusun perubahan KUA dan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah.
“Disertai proyeksi pendapat daerah, alokasi belanja daerah, sumber penggunaan dan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim mengatakan bahwa dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi, maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencari hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini mengingatkan kita bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya kordinasi dari seluruh pangku kepentingan melalui program prioritas kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis potensi dengan sumber daya yang ada,” ujarnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektifitas perubahan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tambahnya.
Dirinya mengatakan dengan rangkuman pembahasan perubahan KUA dan PPAS, maka tahap selanjutnya penyusunan raperda tentang perubahan APBD
“Dan dilanjutkan dalam pembahasan berdasarkan pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri dan di dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan diberikan koreksi guna mewujudkan plan masyarakat bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (adv)