BERITA TERKINI

Kasus Pelecehan Tak Terbukti, Kades Benua Baru Pilih Jaga Kondusivitas Desa

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ahmad Benni angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya yang sempat mencuat sejak akhir April lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis sore (5/6/2025), Ahmad Benni didampingi kuasa hukumnya, Lukas Hinoq, menyampaikan klarifikasi resmi kepada awak media.

Lukas Hinoq menjelaskan laporan dugaan pelecehan tersebut masuk pada tanggal 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, pada 2 Mei, Ahmad Benni telah dimintai keterangan Polsek Muara Bengkal. Pihaknya sebagai penasihat hukum menilai bahwa laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

“Setelah kami pelajari secara hukum, kami melihat bahwa laporan ini sangat lemah dari sisi pembuktian. Selama April hingga Juni ini, kami terus memantau perkembangan kasus dan bahkan mendatangi Polres untuk menanyakan kelanjutannya,” ungkap Lukas.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Humas Polres Kutai Timur, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa tuduhan terhadap Ahmad Benni tidak terbukti secara hukum.

“Pak Kades telah diperiksa, saksi-saksi dan bahkan saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Namun sampai saat ini, tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan,” terang Lukas.

Meski mengalami kerugian secara nama baik dan moral, Ahmad Benni memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum terhadap pelapor. Ia memilih untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menyampaikan imbauan kepada warga Benua Baru agar tetap menjaga keharmonisan desa.

“Beliau sangat bijak dan tidak ingin membuat suasana makin keruh. Namun, beliau juga mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menjatuhkannya dengan cara tidak baik, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan langkah hukum ke depannya,” jelas Lukas.

Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Lukas menjawab bahwa hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada pelapor. Ia menegaskan bahwa fokusnya adalah membela pihak terlapor.

Dengan adanya klarifikasi ini, kuasa hukum berharap pemberitaan dapat lebih berimbang dan masyarakat tidak lagi termakan oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button