Pemerintah Kutim Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Targetkan 160 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama pekerja informal yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Bupati menyampaikan bahwa sektor informal seperti UMKM dan usaha rumahan kini berkembang pesat dan berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.
Namun situasi ini tidak selalu dibarengi dengan kemampuan para pekerja untuk membayar iuran jaminan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah hadir dengan kebijakan afirmatif melalui penanggungjawaban penuh premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya.
Bupati melaporkan bahwa sebanyak hampir 95.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan sejak program ini dijalankan.
Pemerintah menargetkan cakupan hingga 160.000 pekerja untuk memastikan keamanan kerja jangka panjang.
Tidak hanya fokus pada sektor informal, Bupati juga mengingatkan perusahaan besar agar tidak melalaikan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja formal.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.
Dia mengkritik perusahaan yang menghindari status pekerja tetap dengan skema kontrak tahunan.
Bupati menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai prinsip perlindungan pekerja dan meminta komitmen penuh dari dunia usaha.
Kebijakan perlindungan menyeluruh ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kutim hadir tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkontribusi pada pembangunan daerah. (adv)








