BERITA TERKINIHUKUM&KRIMINALKALTIMKutai TimurSangatta

Terungkap! Begini Kronologi Kasus Royyan, Bocah 7 Tahun di Sangatta yang Diculik hingga Ditemukan Tewas

deltamahakam,SANGATTA – Kasus hilangnya MRP alias Royyan (7), bocah asal Sangatta Utara, Kutai Timur, yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Timur akhirnya terungkap. Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang berujung pada meninggalnya korban.

Fakta-fakta kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Mako Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Turut hadir mendampingi Kapolda, Direskrimum Polda Kaltim, Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.

Kapolda Kaltim menjelaskan, kasus bermula ketika orang tua Royyan melaporkan anaknya hilang pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Kutim dan Polda Kaltim. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dianalisis untuk menelusuri keberadaan korban.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan,” ujar Irjen Pol Endar.

Pelaku berinisial MY (32) berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) malam. Namun saat ditangkap, korban tidak berada bersamanya.

Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi tempat korban berada. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian intensif oleh tim gabungan.

Upaya pencarian berakhir pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair yang berada di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta.

Penemuan tersebut sontak membuat suasana duka menyelimuti keluarga korban dan masyarakat Kutai Timur yang sejak awal mengikuti proses pencarian Royyan.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi oleh tim dokter forensik.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, tim dokter menyimpulkan penyebab kematian korban akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan.

“Berdasarkan hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” ungkap Kapolda.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Polisi menduga motif sementara pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

AKBP Fauzan menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah informasi kehilangan bocah tersebut viral di media sosial. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi turut membantu aparat hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap dan pelaku diamankan.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button