BERITA TERKINIKutai Timur

Rokok Ilegal Masih Marak di Kutim, Bea Cukai Musnahkan 398 Ribu Batang Hasil 116 Kali Penindakan

deltamahakam,SANGATTA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta melakukan 116 kali penindakan dan berhasil mengamankan 398.512 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut.

Barang hasil penindakan itu dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar di Kantor Bea Cukai Sangatta, Selasa (9/6/2026).

Kepala KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono mengatakan, jumlah barang ilegal yang diamankan pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal positif bahwa upaya pengawasan dan penindakan mulai membuahkan hasil.

“Ini merupakan pemusnahan atas hasil pengawasan kami selama tahun 2025. Angkanya relatif menurun dibanding tahun sebelumnya. Positifnya, barang ilegal yang beredar juga mulai berkurang,” kata Bambang.

Meski demikian, ia mengakui peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan di sejumlah wilayah di Kutai Timur. Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok murah menjadi salah satu faktor yang membuat bisnis rokok ilegal tetap bertahan.

“Ini hukum ekonomi. Ketika masih ada yang membutuhkan, tentu akan ada yang berusaha menjual. Karena itu kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat untuk tidak membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Kepala KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono menyampaikan paparan saat kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2025. (Dok : Fauzi)

Bambang menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga menemukan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Beberapa merek yang ditemukan dalam penindakan antara lain Manchester, Smith, Oris, Sinar Baru, dan SBR.

Dari hasil pemetaan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Sangatta, Bengalon, dan Wahau yang selama ini menjadi jalur distribusi barang di Kutai Timur.

“Kalau secara umum sebagian ditemukan di Sangatta, Bengalon, dan Wahau. Wilayah-wilayah ini memang menjadi jalur distribusi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Bea Cukai, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kalimantan Timur diduga berasal dari Pulau Jawa dan masuk melalui jalur distribusi antardaerah sebelum sampai ke Kutai Timur.

Karena itu, Bea Cukai Sangatta terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai Balikpapan dan Samarinda untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 45 botol atau 22,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa pita cukai.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp602,7 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp393,1 juta.

Bambang menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kalau masyarakat tidak membeli, otomatis permintaan turun. Ketika permintaan turun, suplai juga akan berkurang. Di situlah pentingnya kesadaran bersama,” pungkasnya.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button