DPRD Kutim

David Rante Sebut LKPJ Bupati 2022 Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban dari Bupati

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 mengenai Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa (16/05/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni.

Salah satu peran penting DPRD adalah fungsi pengawasan, yang berperan dalam menjaga agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan baik. David Rante, anggota DPRD, mengungkapkan hal ini dalam pembukaan rapat.

“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” ujar David.

David menjelaskan bahwa melalui fungsi pengawasan ini, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Ini termasuk melakukan rapat kerja dengan semua perangkat daerah, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja lapangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.

David juga menjelaskan tentang LKPJ, yang merupakan laporan kinerja Bupati yang direncanakan setiap tahun dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Bupati memberikan laporan tentang pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau masa jabatannya kepada DPRD.

“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” tambahnya.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button