Puluhan Staf Setkab Kutim Ikuti Bimtek Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan – Maksimalkan Pengelolaan Arsip Daerah
SANGATTA,deltamahakam-Sesuai Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Peraturan Arsip Nasional ini yang dimaksud tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Sedangkan kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.
Karena alasan sangat penting, tentunya tata naskah dinas perlu dikelola dengan baik. Dengan latar belakang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan. Puluhan staf dari setiap bagian di “Gedung Putih” sebutan Kantor Bupati Kutim dilibatkan pada kegiatan ini.
Kegiatan berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (26/1/2022) pagi. Dibuka Sekretaris Kabupaten (Seskab) H Irawansyah mewakili Bupati Kutim. Menghadirkan narsumber Arsiparis Ahli Madya Adjar Rahmawati dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim.
Seskab Kutim Irawansyah mengutarakan, kegiatan ini merupakan salah satu cikal bakal pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan yang harus bisa ditularkan kepada OPD lainnya. Pengelolaan tata naskah dinas menurut Seskab, harus berdasarkan ketentuan.
“Karena terus terang saja, kadang-kadang yang membuat kewalahan dalam menginformasikan data-data kepada pihak yang bekepentingan menjadi sulit. Akibat pengelolaan arsip tidak tertata rapi. Itulah salah satu contoh hambatan dalam pengelolaan arsip, begitu pula tata naskah,” kata Irawansyah.
Sehingga melalui bimtek ini diharapkan pengelola tata naskah dinas mengetahui apa saja kewajiban dan kewenangan tiap bagian. Dia berharap pengelola tata naskah dinas bisa terbentuk. Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Sementara itu, Kabag Umum Setkab Kutim M Misbachul Choir menjelaskan digelarnya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para staf di lingkungan Setkab Kutim dalam mengelola kearsipan.
“Karena kearsipan sangat penting dan sangat berguna bagi pakerjaan kami,” ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti bisa mengaplikasikan ilmu sesudah mengikuti pelatihan ini. Sekaligus bisa mengetahui tata naskah dinas yang saat ini berlaku di Pemkab Kutim secara benar. Sehingga kesalahan pengelolaan tata naskah dinas bisa diminimalisir. (kopi7/kopi3)