Bupati Kutim ; Hati-hati Dalam Membuat Kebijakan Desa
KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H. Ardiansyah Sulaiman, lantik secara resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 pada empat Desa,Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD digelar di halaman Kantor Kecamatan Sandaran, Rabu (28/09/2022).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.2/K.394,141.2/K.444/ dan Keputusan Bupati Kutim Nomor :141.2/K.395,141.2/K.425/2022 tetang pemberhentian dan pengangkatan BPD Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam serta Desa Marukangan.
“Hati-hati dalam membuat kebijakan desa terutama yang berkaitan dengan keuangan. Yaitu menarik retribusi dan sebagainya tanpa ada peraturan desa,” pesannya.
Selanjutnya, dikatakan Ardiansyah bahwa fokus Pemerintah Pusat saat ini adalah pengembangan kemandirian desa. Oleh sebab itu desa harus mampu menangkap peluang yang ada untuk kemajuan desa itu sendiri.
“Saudara-saudara (Anggota BPD) punya tugas pokok dan fungsi yang strategis bersama Kepala Desa. Harus bekerja sama juga dengan pihak swasta maupun Pemkab Kutim agar tercapainya kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Hadir dan selaku saksi pengambilan sumpah dan pelantikan yang ditandai penandatanganan SK pelantikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Yuriansyah dan Camat Sandaran Tri Sukadar.(*)