Fraksi PDI-P Minta RAPBD Kutim 2023 Naik 4,4 T, Singgung Infrastruktur dan Pendidikan
Fraksi PDI-P DPRD Kutim berpandangan bahwa nilai estimasi pendapatan daerah tersebut belum optimistis
SANGATTA,deltamahakam.co.id- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta Pemkab Kutim menaikkan asumsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023, dari Rp 3,66 triliun menjadi Rp 4,44 triliun, atau sama seperti proyeksi APBD-P 2022.
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kutim, Faizal Rachman mengemukakan, estimasi pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 3,66 triliun. Ini sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kutim pada Rapat Paripurna mengenai Nota Pengantar RAPBD 2023.
Faizal berujar, Fraksi PDI-P DPRD Kutim berpandangan bahwa nilai estimasi pendapatan daerah tersebut belum optimistis. Sebab, pada tahun mendatang pemerintah daerah berpotensi mendapatkan dana bagi hasil sawit yang akan menambah pendapatan daerah itu sendiri.
“Sehingga kami dari Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan kepada pemerintah agar menaikan anggaran untuk tahun 2023, minimal besarnya sama dengan proyeksi APBD-P 2022. Yakni sebesar Rp 4,44 triliun,” tegas Faizal saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDI-P DPRD Kutim menegani Nota Pengantar RAPBD 2023 pada rapat Paripuna, Senin (18/10/2022).
Faizal menyebutkan, jika asumsi pendapatan daerah tahun 2023 naik menjadi 4,4 triliun, maka tersedia alokasi anggaran kurang lebih Rp 800 miliar.
Fraksi PDI-P pun menyarankan agar peningkatan asumsi pendapatan darah tersebut nantinya dipergunakan untuk menjalankan program prioritas daerah sebagaimana tertuang pada RKPD 2023.
“Fraksi PDI-Perjuangan sangat mendukung bahkan mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera mengejar ketertinggalan pembangunan di bidang infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Kabupaten, serta perbaikan infrastruktur pendidikan. Terutama pembangunan bangunan kelas baru dan pembangunan sekolah baru agar standar minimal di bidang pendidikan dapat segera dipenuhi,” tuturnya.
Faizal mengungkapkan, ada enam prinsip pendidikan. Standar pelayanan pendidikan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 32 tahun 2022 terkait dengan standar minimal pelayanan pendidikan. Yakni kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, keseimbangan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
“Hal tersebut bisa dilakukan, penambahan anggaran maksudnya,” jelasnya.
Faizal menambahkan, jika mengacu pada UU 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, di dalam pasal 20 ayat 3 menjelaskan bahwa DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Raperda APBD.
“Fraksi PDI-Perjuangan berharap adanya perubahan target pendapatan sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023. Terhadap undang undang tersebut dalam penjelasan disebutkan, perubahan Raperda tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan devisit anggaran,” terangnya.(dm5)