Basti Nilai Perusahaan di Kutim Kerap Abai dengan Hak Normatif Pekerja
"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sudah diatur dalam Perda, tidak perlu lagi ada perdebatan sebenarnya," ujarnya.
SANGATTA,deltamahakam.co.id- Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) masih terjadi di Kutai Timur (Kutim). Terbaru, kasus perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan PT Multi Pasifik Internasional (MPI).
DPRD Kutim yang memediasi masalah dengan tersebut menghadirkan pekerja melalui Serikat Pekerja Borneo (SPB) dan PT MPI dalam rapat dengar pendapat, Senin (14/11/2022).
Usai rapat, Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi menyatakan, perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak perlu terjadi ketika kedua belah pihak melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pun aturan dalam Perda Ketenagakerjaan, termasuk hak normatif pekerja terkait dengan kepesertaan BPJS .
“BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sudah diatur dalam Perda, tidak perlu lagi ada perdebatan sebenarnya,” ujarnya.
Basti menilai, perselisihan hubungan industrial selama ini di Kutim terjadi karena pihak perusahaan kerap tidak mentaati aturan alias abai terhadap hak-hak pekerja.
“Makanya tadi saya ingatkan kalau anda ingin menyelesaikan perselisihan ke DPRD ikuti mekanismenya, undang-undang nomor 2 tahun 2004, sudah jelas disitu mekanismenya,” tuturnya. (dm5)