Puluhan Pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak Garapan DP3A Kutim
Adapun peserta berjumlah 50 orang, terdiri dari pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak atau (RIRA). Antara lain dewan Masjid, pengurus Masjid, pengurus Gereja Katholik, pengurus Gereja Protestan, pengurus Pura, pengurus Wihara, dan Staf Kemenag Kutim.
SANGATTA,deltamahalam.co.id-Puluhan orang peserta dari pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak mengikuti kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) garapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) di ula kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sangatta.
Kegiatan tersebut dijadwal digelar selama tiga hari, mulai 14-16 November 2022 dan menghadirkan Trully Tisna M, S.PSi, Analis Kebijakan Muda Bidang Perlindungan Anak kota Bontang sebagai narasumber.
Adapun peserta berjumlah 50 orang, terdiri dari pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak atau (RIRA). Antara lain dewan Masjid, pengurus Masjid, pengurus Gereja Katholik, pengurus Gereja Protestan, pengurus Pura, pengurus Wihara, dan Staf Kemenag Kutim.
Kepala DP3A Kutim, dr. Hj. Aisyah, M.Kes dalam keterangannya mejelaskan tujuan dari pelatihan. Yaitu mengoptimalkan fungsi rumah ibadah yang di kembangkan menjadi tempat anak anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif rekreatif yang aman dan nyaman.
Selanjutnya, mengoptimalkan rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat termasuk anak berkebutuhan khusus.
Dengan pelatihan itu, diharapakan pengelolaan rumah ibadah berorientasi pada kepentingan terbaik anak serta partisipasi anak sesuai tumbuh kembang tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Untuk sasaran kebijakan RIRA, dijelaskan yaitu pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, umat, anak, pengelola rumah ibadah, orang tua dan keluarga.
“Kenapa harus ada rumah ibadah ramah anak, yaitu rumah ibadah dengan sistem pelayanan holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, ekploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip prinsip hak anak. Semua itu adalah syarat menuju kabupaten Kutai Timur layak anak,” jelas dr. Hj. Aisyah, M.Kes.(dm3/dm5)