BALI,deltamahakam.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023) dengan menyatakan akan mengajukan banding.
Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali.
Hadir Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sebelumnya Hasyim menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding juga baru akan dilakukan pasca menerima putusan ini.
Hal lain yang juga disampaikan pada konferensi pers adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).
Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
“Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” tambah Hasyim.
Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tutup Hasyim.
Peraturan KPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahun 2022
1)14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
Perencanaan Program dan Anggaran
2) 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
Penyusunan peraturan KPU
3) 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
4) 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
5) 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023
Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri
6) 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024
Pembentukan Badan Penyelenggara Luar Negeri
7) 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
Penetapan Peserta Pemilu
8) 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
9) 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Pencalonan DPD
Tahun 2023
10) 24 April 2023 – 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
11) 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
12) 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Masa Kampanye Pemilu
Tahun 2024
13) 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
Masa Tenang
14) 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
15) 14 Februari 2024 – 16 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri
16) 14 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan Suara Luar Negeri
17) 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a)Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
b)Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
18) 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
19) 20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.(*)