ADVERTORIALDPRD Kutim

Rapur ke-26 DPRD Kutim Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Legislator Kutim melakukan Rapat Paripurna (Rapur) ke-26 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).

Rapur itu menyangkut Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapur dipimpin Arfan selaku Wakil Ketua DPRD Kutim yang dihaditi langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta 22 legislator lainnya.

Dalam kesempatannya Arfan menerangkan dasar hukum penyampaian kepala daerah kepada DPRD menyangkut pertanggungjawaban pemerintah, yakni Peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir,” ucapnya.

“Dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD perancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan sejak TA berakhir,” tambah Arfan.

“Itu merupakan laporan keuangan Pemda, adalah bagian tak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan,” ucapnya.

“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparasi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” sambungnya.

Untuk itu, kata dia, pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim TA 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Arfan dalam rapat memberi kesempatan kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman agar menyampaikan nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button