Enam Pekerja Sawit Kutim di-PHK, Tuai Protes Serikat Pekerja hingga dibahas di RDP Dewan
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Sebanyak 6 orang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di-PHK tanpa diberikan pesangon.
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon tersebut dilakukan oleh PT Anugerah Energitama (AE) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon.
Kondisi ini memicu protes dan kemarahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon, bahkan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, untuk dilakukan mediasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Panel Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (1/7/2024), pertemuan yang melibatkan perwakilan PT AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, serta SPSI Bengalon, sempat memanas.
Namun, rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmy itu berakhir tanpa menghasilkan solusi yang jelas.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, menegaskan hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004.
Roma menyebut bahwa beberapa karyawan telah menerima sebagian pembayaran atau pesangon, namun ada yang belum.
“Yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT AE, mudah-mudahan nanti ada win solusinya, dan kami beri waktu satu minggu,” ungkapnya.
Lanjut Roma, Pemkab Kutim saat ini berperan sebagai penengah tanpa memihak siapapun. “Kami sebagai pihak pemerintah berada di tengah. Kami tidak memihak, kami mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tambahnya.
Adapun, Jurifes Sitinjak, Ketua SPSI Bengalon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang selalu meminta waktu lebih lama untuk memberikan keputusan.
Ia menegaskan bahwa jika perusahaan tetap tidak membayar pesangon, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke kepolisian.
“Selama ini perusahaan selalu bilang tunggu keputusan dari manajemen, kami sampaikan dulu kesana. Itu yang membuat kita emosi,” tegasnya.
Sementara itu dari pihak perusahaan, Aziz Mustofa Amin selaku Human Resources Development (HRD) PT AE, memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak melakukan PHK, melainkan kontrak kerja karyawan (PKWT) yang berakhir.
“Kalau PKWT berakhir kontrak sudah selesai. Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada,” singkatnya. (Adv)