Wakil Rakyat Panggil Perusahaan yang Belum Bayar Pesangon
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Legislator Kutim Yan menyebut belum ada hasil terkait permohonan mediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang di PHK dan belum mendapat pesangon. Dia mengatakan itu dalam Rapat dengar pendapat (RDP).
“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” Ucapnya, (01/07/2024) siang.
Salah satu karyawan yang di PHK mengungkapkan kekecewaannya setelah usulan mereka ditolak pihak perusahaan. “Pertemuan-pertemuan terus begini ajah kelakuan mereka bahkan salah satu dari kami ada yang di janjikan bakalan di urus tapi sampai 2 tahun tidak ada.”
Pihak perusahaan mengatakan belum sepakat soal anjuran yang diberikan oleh Disnakertrans Kutim dan akan dikonfirmasi lagi ke atasan. “Dari kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan di tuangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat.”
Yan bilang antara pihak perusahaan dan karyawan punya penjelasan bertentangan sehingga perkara ini belum ada kesepakatan. “Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.”
Rapat tersebut kata Yan merupakan tindaklanjut usai sebelumnya dilaksanakan Disnakertrans. Akan tetapi pihak perusahaan bersikeras tetap tak memberi pesangon. “Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” jelasnya.
Kasus seperti sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi,” tukasnya. (Adv)