Agusriansyah Sebut Rata-rata Rumah Sakit Kutim Sudah Layani BPJS Kesehatan
Agusriansyah mengatakan penerapan KRIS di Kutim sangat layak di terapkan sebab rumah sakit di Kutim semuanya hampir sudah melayani pasien BPJS Kesehatan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Menganggapi kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang melakukan himbauan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan, legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah angkat bicara.
Menurut Agusriansyah rumah sakit yang ada di Kutim rata-rata telah melayani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Mengacu pada pasal 103 B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Agusriansyah mengatakan penerapan KRIS di Kutim sangat layak di terapkan sebab rumah sakit di Kutim semuanya hampir sudah melayani pasien BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” ucapnya, Rabu (10/11).
“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” tambah Agusriansyah.
Ia menegaskan, pelayanan BPJS di rumah sakit yang ada di Kutim telah memiliki standar yang cukup tinggi, sehingga di mungkinkan tidak akan ada masalah serius ketika KRIS diterapkan.
“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS-nya sudah kategori di tingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” jelasnya.
Kesehatan merupakan aspek terpenting di tengah masyarakat, sehingga dengan memberi perhatian serius pada aspek ini merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)