Hadiri Rapur DPRD Kutim, Bupati Ardiansyah Sulaiman Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2025
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman hadiri Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi, Kamis (11/7).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, dihadiri oleh 17 anggota dewan, pimpinan PD, Forkopimda, serta undangan lainnya.
Pada momen itu, Ardiansyah Sulaiman secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dia menerangkan, komponen utama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dari data yang disampaikan, total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 mencapai angka Rp 8.950.414.286.800.
Rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 906.183.327.000, pendapatan transfer sebesar Rp 8.044.230.959.800 serta lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 0.
Sementara itu, belanja daerah untuk tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 8,935 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4.757.177.320.213, belanja modal sebesar Rp 3.128.752.665.290 serta belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar.
Ardiansyah menekankan, pelaksanaan penganggaran APBD ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” jelas Ardiansyah.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim. Sebagai rencana keuangan tahun pemerintahan Kabupaten Kutim yang akan didiskusikan dan disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.
“Tujuannya adalah untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah,” pungkasnya.
Dengan pengantar ini, dia berharap penyusunan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan mencerminkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Kutim.
“Sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya. (Adv)