Legislator Kutim Minta Penelitian Mendalam Sebelum Menyimpulkan Isu Limbah
Jimmi menambahkan bahwa klaim sesuatu sebagai limbah belum tentu benar. Misalnya, jika terdapat ikan mati di sebuah tambak, masyarakat sering kali langsung menyalahkan perusahaan terdekat tanpa bukti yang jelas.
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Baru-baru ini, Sudirman, Bendahara Kelompok Tani Bina Warga, menyebutkan adanya isu baru terkait limbah selain sengketa tanah.
Menanggapi hal tersebut, anggota legislatif Kutim, Jimmi, menekankan perlunya penelitian dan pengumpulan data yang akurat sebelum menetapkan sesuatu sebagai limbah. Ia menjelaskan bahwa penetapan limbah tidak bisa dilakukan sembarangan karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pihak eksekutor belum memberikan keputusan.
“Pemerintah kan punya DLH nih. Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” jelas Jimmi kepada deltamahakam belum lama ini.
Jimmi menambahkan bahwa klaim sesuatu sebagai limbah belum tentu benar. Misalnya, jika terdapat ikan mati di sebuah tambak, masyarakat sering kali langsung menyalahkan perusahaan terdekat tanpa bukti yang jelas.
“Jadi masyarakat mungkin bisa saja bilang itu limbah. Misalnya beberapa ekor ikan yang mati sudah disebut sebagai dampak limbah. Belum tentu begitu,” katanya.
“Jadi kita perlu analisa dari pemerintah. Kalau memang itu limbah, otomatis itu bisa kena denda. KPC aja kemarin itu kena denda, kalau tidak salah 11 miliar terkait dengan pencemaran sungainya,” tambahnya.
Jimmi juga menegaskan bahwa jika ada perusahaan lain yang terlibat, harus ada verifikasi bukti di lapangan terlebih dahulu. “Jadi jelas legal formalnya. Serahkan ke pemerintah aja, ada ahlinya di sana kan. Kalau kita ini kan hanya asumsi, tebal-tebakan tidak berhadiah.”
“Saya tekankan ini bukan berarti kita mengabaikan laporan warga, tapi memang secara teknis kita perlu menyatakan data valid untuk mengatakan itu limbah. Kalau limbah ini kan biasanya ada yang beracun ada yang tidak ya. Yang dikenakan denda itu biasa memang yang mengganggu,” tutup Jimmi. (Adv)