Harga Sawit Petani Sempat Anjlok hingga Rp2.300 per Kg, DPRD Kutim Minta Perusahaan Ikuti Harga Resmi

deltamahakam,SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perkebunan, perusahaan kelapa sawit, dan perwakilan petani untuk membahas gejolak harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluhkan petani dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada pengawasan harga TBS agar sesuai dengan ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, harga yang diterima petani di lapangan masih jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur saat ini berada di kisaran Rp3.500 per kilogram. Namun, beberapa hari lalu masih ditemukan perusahaan yang membeli buah sawit petani dengan harga Rp2.300 hingga Rp2.500 per kilogram.
“Jangan ada perbedaan harga antara yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian buah sawit di masyarakat,” kata Jimmi.
Menurutnya, selisih harga yang terlalu jauh tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani sawit di Kutai Timur.
Meski harga pembelian mulai mengalami kenaikan ke kisaran Rp2.700 per kilogram, angka tersebut dinilai masih belum mendekati harga acuan pemerintah.
Karena itu, DPRD Kutim meminta seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut untuk mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Jimmi menilai persoalan ini bukan semata-mata disebabkan oleh tengkulak atau pengepul, melainkan berkaitan dengan kebijakan pembelian di tingkat pabrik.
Untuk itu, DPRD bersama Dinas Perkebunan akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi pembelian TBS agar tidak terjadi lagi selisih harga yang terlalu besar.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Kutai Timur, Nasruddin, mengapresiasi langkah DPRD yang mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi petani.
Menurutnya, selama ini petani swadaya menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari rendahnya harga pembelian TBS di lapangan.
Ia berharap hasil rapat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih ketat sehingga harga yang diterima petani bisa mendekati harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Petani hanya ingin mendapatkan harga yang adil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nasruddin.
DPRD Kutim optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang ada dan pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan secara konsisten.(dm5)








