DPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Terima Aduan Masalah Sambungan Listrik dari Warga SP3 KM 102 Desa Tepian Indah

SANGATTA – Warga dari Satuan Pemukiman (SP3) di Kilometer 102 Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, telah mengadu kepada Ketua DPRD Kutim, Joni, mengenai masalah sambungan listrik PLN yang belum tersedia di pemukiman mereka. Meskipun telah memasang instalasi listrik sekitar empat tahun lalu, jaringan listrik PLN belum juga tersambung ke lokasi mereka.

“Mereka dari SP3, Km 102, meminta bantuan Ketua DPRD Kutim, Joni, untuk menyampaikan proposal sambungan listrik PLN ke pemukiman kami, agar listrik PLN bisa disambungkan,” kata Maulana, yang didampingi oleh Mitfathur dan beberapa warga dari pemukiman mereka, Rabu (26/4/2023).

Maulana menjelaskan bahwa pemukiman transmigrasi tersebut terdiri dari sekitar 300 kepala keluarga dan termasuk salah satu pemukiman transmigrasi tertua di Bengalon yang berusia 20 tahun. Namun, walaupun pemukiman lain yang lebih baru sudah memiliki aliran listrik dari PLN, pemukiman di Km 102 belum mendapat pelayanan tersebut.

Dengan bertambahnya usia pemukiman tersebut, jumlah rumah di lokasi itu juga meningkat dari jumlah penempatan awal pada tahun 2003, karena anak-anak warga transmigrasi juga sudah banyak yang menikah dan membangun rumah sendiri.

Maulana mengaku bingung karena pemukiman di Km 106, 110, yang lebih baru dari pemukiman di Km 102, sudah memiliki aliran listrik dari PLN. Bahkan, jaringan listrik dari PLN sudah mencapai daerah Muara Wahau, namun pemukiman di Km 102 justru dilewati oleh pemasangan jaringan listrik PLN, meskipun lokasinya hanya sekitar 3,5 km dari jalan raya utama menuju Muara Wahau.

Warga berharap Ketua DPRD Kutim, Joni, dapat menyampaikan proposal untuk sambungan listrik PLN ke pemukiman mereka agar listrik dapat segera disambungkan.

Selama puluhan tahun, warga di pemukiman tersebut hanya mengandalkan listrik dari Genset dan penerangan dari solar cell. Namun, solar cell tidak dapat diandalkan karena tidak dapat menyala saat musim hujan atau saat mendung.

Listrik dari PLN yang dibayar sebesar Rp260 ribu per bulan hanya dapat menyala dari pukul 18.00 hingga pukul 22.00 Wita dan pemakaian listrik sangat terbatas, hanya untuk lampu dan pompa air sumur. Selebihnya, tidak dapat digunakan karena daya yang dihasilkan genset sangat terbatas.

“Genset ini hasil dari sumbangan kami, termasuk biaya bahan bakarnya yang juga kami sumbangkan. Jika kami menggunakan listrik PLN dengan biaya Rp260 ribu per bulan, kami bisa menggunakan listrik dengan berbagai peralatan rumah tangga. Namun dengan menggunakan genset, keterbatasan ini membuat waktu penggunaan dan peralatan listrik dibatasi untuk mengurangi biaya pengadaan solar,” jelas Maulana.

Warga berharap bantuan dari Ketua DPRD Kutim dapat memperjuangkan hak mereka dan mendengarkan aspirasi mereka, sehingga PLN segera menyambungkan listrik ke rumah-rumah mereka. (dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button